Kamu sedang bergerak memulai bisnis kecil-kecilan di rumah semacam UMKM?
Nah, sebaiknya kamu baca dulu informasi yang diberikan di artikel ini tentang pajak usaha mikro di Indonesia, karena penting sekali bagimu untuk memahami apakah bisnis yang sedang kamu kelola termasuk bisnis yang wajib membayarkan pajak ke negara atau tidak.
Seperti yang sudah umum diketahui, pajak pada dasarnya dibutuhkan untuk mendukung pembangunan negara, termasuk pajak dari kalian para pelaku bisnis UMKM.
Jadi jangan dikira walau bisnis yang dimiliki sederhana, kemudian otomatis bebas pajak. Ternyata tidak, lho, melainkan pemerintah Indonesia memang tidak pandang bulu dalam rangka memungut pajak dari warga negaranya.
Baca juga : Transfer Uang dari Luar Negeri Kena Pajak, Benar atau Tidak?
Kenali Dulu, Apakah Usaha Mikro Kena Pajak?
Usaha mikro adalah kategori usaha yang memiliki kriteria tertentu, seperti jumlah aset dan omset tahunan yang relatif kecil. Di Indonesia, usaha mikro diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Meskipun usaha mikro memiliki skala yang kecil, ternyata faktanya miris dan mengejutkan, bahwa mereka tetap dikenakan pajak, namun dengan ketentuan dan tarif yang lebih ringan dibandingkan dengan usaha besar.
Jadi mau besar atau kecil usaha yang kamu jalankan, pemerintah dengan sigap selalu tersedia di garda depan memungut pajak untuk setiap penghasilan yang masuk ke dompetmu!
Sebagai warga negara yang baik, tentu penting untuk memahami besaran pajaknya.
Yuk, simak penjelasannya berikut ini!
Besar Pajak yang Dikenakan pada Usaha Mikro
Usaha mikro yang memiliki omzet di bawah Rp 500 juta per tahun dapat dikenakan pajak penghasilan dengan tarif yang lebih rendah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.03/2020, usaha mikro yang memenuhi syarat dapat dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 0% untuk penghasilan sampai dengan Rp 500 juta.
Eits, tapi kamu jangan senang dulu ya, karena jika penghasilan melebihi batas tersebut, tarif pajak yang berlaku adalah 12,5% untuk penghasilan di atas Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar.
Artinya kalau bisnis kamu ternyata mendapatkan omzet senilai 50 juta rupiah setiap bulannya, otomatis bisnismu wajib bayar pajak ke negara, meski keuntungan bisnis kamu dengan omzet tersebut cuma di kisaran 10-20 juta rupiah saja.
Regulasi Pajak Usaha Mikro
Selanjutnya terkait dengan besar pajak yang dikenakan di atas, rupanya ada juga regulasi yang mengatur hal tersebut secara umum bagi para pelaku bisnis kecil. Adapun regulasi yang mengatur pajak untuk usaha mikro di Indonesia yang dimaksudkan tersebut meliputi sebagai berikut.
- Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh): Mengatur tentang kewajiban perpajakan bagi semua jenis usaha, termasuk usaha mikro.
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK): Mengatur tarif dan ketentuan khusus bagi usaha mikro dan kecil.
- Peraturan Direktorat Jenderal Pajak: Memberikan pedoman dan tata cara pelaporan pajak bagi pelaku usaha mikro.
Cara Menghitung Pajak Usaha Mikro
Kemudian rasanya tidak lengkap jika sebagai pengusaha kamu tidak tahu bagaimana cara untuk menghitung pajak dan menyerahkan diri untuk diperas negara lewat pajak.
Jangan cuma tanya terus apakah usaha mikro kena pajak, karena sudah dijawab tadi bahwa usaha mikro kamu pasti kena pajak.
Bedanya hanya di besar pajak yang wajib disetorkan nanti.
Nah, untuk menghitung pajak yang terutang bagi usaha mikro, sebaiknya ikuti langkah yang diberikan pada informasi berikut ini.
Dijamin langkahnya sederhana dan mudah, jadi siapa saja para pemilik bisnis pasti bisa menghitung besarnya pajak yang dikenakan untuk usaha mikronya tadi. Adapun langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut.
- Menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP): Penghasilan kena pajak adalah total penghasilan yang diperoleh dikurangi dengan biaya-biaya yang diperbolehkan.
- Menghitung Pajak Terutang: Setelah mendapatkan PKP, pajak terutang dapat dihitung dengan mengalikan PKP dengan tarif pajak yang berlaku.
Rumus umum untuk menghitung pajak usaha mikro adalah:
Pajak Terutang = PKP x Tarif Pajak
Contoh Perhitungan Pajak Usaha Mikro Katering Rumahan
Misalkan seorang pengusaha katering rumahan, Ibu Siti, memiliki data keuangan sebagai berikut:
- Total penghasilan selama tahun 2023: Rp 300.000.000
- Biaya operasional yang dikeluarkan: Rp 150.000.000
Langkah pertama adalah menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)
- PKP = Total Penghasilan – Biaya Operasional
- PKP = Rp 300.000.000 – Rp 150.000.000 = Rp 150.000.000
Karena Ibu Siti menjalankan usaha mikro dengan penghasilan di bawah Rp 500 juta, maka tarif pajak yang dikenakan adalah 0%.
Langkah kedua adalah menghitung pajak terutang
- Pajak Terutang = PKP x Tarif Pajak
- Pajak Terutang = Rp 150.000.000 x 0% = Rp 0
Dengan demikian, pajak yang harus dibayar oleh Ibu Siti untuk tahun 2023 adalah sebesar Rp 0, karena penghasilannya masih di bawah batas yang dikenakan pajak.
Usaha mikro, meskipun memiliki skala yang kecil, tetap dikenakan pajak dengan ketentuan yang lebih ringan.
Pemahaman tentang regulasi pajak, cara menghitung pajak, serta penerapan yang tepat sangat penting bagi pelaku usaha mikro untuk memastikan kepatuhan pajak.
Dalam contoh di atas, Ibu Siti sebagai pengusaha katering rumahan menunjukkan bahwa dengan penghasilan yang masih dalam batas tertentu, ia tidak perlu membayar pajak, yang memberikan ruang bagi pengembangan usahanya.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah memberikan insentif bagi usaha mikro untuk tumbuh dan berkembang dalam perekonomian.
Jadi kamu tidak perlu berkecil hati ataupun skeptis jika saat ini sedang menjalankan usaha pisang molen kecil-kecilan.
Baca juga : Panduan Cara Hitung Pajak UMKM, Tak Sesulit yang Dibayangkan!
Yang penting tetap pakai aplikasi Paper.id tanpa peduli seberapa besar dan kecil bisnis yang kamu miliki. HItung-hitung pakai aplikasi ini kamu jadi lebih pintar mengelola keuangan bisnis kamu yang kecil tadi.
Pasalnya, dengan Paper.id, kamu bisa mengelola invoice dan pembayaran bisnis secara cepat dan optimal. Kirim invoice dalam 5 menit dan pilih 30+ opsi pembayaran, termasuk kartu kredit untuk memperpanjang tempo pembayaran. Yuk, daftar ke Paper.id, GRATIS dengan klik tombol di bawah!
- Cara Bayar Tagihan CC BCA Secara Mudah untuk Bisnis, Cek di Sini! - Februari 2, 2025
- Mengenal Pajak Usaha Mikro di Indonesia Bagi Bisnis Kecil UMKM - Februari 2, 2025
- Mengenal Annual Fee Kartu Kredit dari Bank-Bank Terkemuka di Tanah Air, Mahalkah? - Februari 1, 2025