Sudah tahu belum, tidak semua jenis usaha dikenakan pajak? Ada aturan dan kategori tertentu yang menentukan apakah sebuah bisnis wajib membayar pajak atau tidak.
Mulai dari usaha kecil hingga perusahaan besar, setiap jenis punya perlakuan yang berbeda. Maka dari itu, penting sekali buat para pelaku usaha memahami kategori ini agar tidak salah langkah dan tetap patuh aturan yang berlaku.
Penasaran apa saja kategori usaha yang kena pajak? Yuk, simak pembahasan selengkapnya di bawah ini!
Kategori UMKM dan Wajib Pajak
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah, klasifikasi UMKM bisa dibedakan dari jumlah aset dan total omzet penjualan. Sedangkan, menurut Badan Pusat Statistik (BPS), klasifikasi tersebut termasuk juga jumlah karyawan.
Oleh karena itu, berikut kategori usaha yang kena pajak, antara lain:
1. Usaha Mikro
Usaha mikro adalah usaha produktif yang dijalankan oleh perorangan dan/atau suatu badan yang kena pajak dengan persyaratan memiliki karyawan kurang dari 4 orang, aset (kekayaan bersih) mencapai Rp 50 juta/tahun, dan omzet penjualan tahunan hingga Rp 300 juta/tahun.
Baca Juga: KLU Pajak: Pengertian, Fungsi, Hingga Cara Cek Kodenya
2. Usaha Kecil
Usaha kecil sebenarnya hampir mirip dengan usaha mikro, tetapi bedanya usaha kecil bukan merupakan anak perusahaan atau cabang dari suatu induk perusahaan.
Biasanya, usaha kecil kena pajak dengan kriteria memiliki karyawan lebih dari 5 orang dan kurang dari 19 orang, asetnya mencapai Rp 50 juta hingga Rp 500 juta, dan omzet penjualan tahunannya antara Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar.
3. Usaha Menengah
Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan operasionalnya dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan.
Nah, usaha ini kena pajak dengan kriteria memiliki karyawan antara 20 sampai 99 orang, asetnya mencapai Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar, dan omzet penjualan tahunannya mencapai antara Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar.
4. Usaha Besar
Terakhir adalah usaha besar yang merupakan usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah.
Kriteria usaha besar dimulai memiliki karyawan lebih dari 100 orang, aset atau kekayaan bersihnya mencapai lebih dari Rp 10 miliar, dan omzet penjualan tahunannya lebih dari Rp 50 miliar.
Baca Juga: Pajak untuk Bisnis Online, Seperti Apa?
Jenis Pajak yang Harus Dibayar Pengusaha
Berdasarkan Pasal 2 UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, setiap individu, individu dengan warisan belum terbagi, badan, atau bentuk usaha tetap dianggap sebagai subjek pajak penghasilan.
Saat mendaftarkan usaha di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili, maka akan menerima Surat Keterangan Terdaftar (SKT), tergantung pada jenis transaksi yang dilakukan dan jumlah omzet usaha dalam setahun.
Jenis pajak yang dibayar tergantung transaksi dan omzet tahunan, meliputi:
- PPh Pasal 4 Ayat 2 (PPh Final)
- PPh Pasal 21 untuk pegawai, dan
- PPh Pasal 23 untuk pembelian jasa.
Apabila seorang karyawan dikenakan PPh Pasal 21, pengusaha atau perusahaan biasanya membayar PPh Final. PPh Final, yang juga dikenal sebagai PPh Pasal 4 Ayat 2, mencakup berbagai objek pajak seperti sewa bangunan, jasa konstruksi, pajak obligasi, dan pajak atas omzet usaha.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, PPh Final untuk UMKM dikenakan atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tahunan di bawah Rp4,8 miliar. Pajak ini dirancang untuk menyederhanakan kewajiban pajak bagi usaha kecil dan menengah.
Baca Juga: Contoh Dokumen Pelaporan Pajak untuk Bisnis
Nah, itu dia penjelasan mengenai usaha-usaha yang dikenakan pajak. Kesimpulannya adalah, setiap jenis usaha memiliki kategori pajak yang berbeda tergantung pada ukuran, omzet, dan aktivitasnya.
Memahami aturan perpajakan ini sangat penting bagi pelaku usaha agar tetap patuh hukum dan mengelola kewajiban pajaknya dengan efisien. Mulai dari usaha mikro hingga usaha besar, kewajiban pajak yang berlaku bisa mencakup PPh Final, PPh Pasal 21, atau PPh Pasal 23.
Dengan memahami ketentuan ini, sebagai pelaku usaha, kamu dapat menjalankan bisnis secara optimal tanpa kendala hukum. Siap untuk memenuhi kewajiban pajak usahamu?
Eits, untuk memenuhi pelaporan pajak juga, dibutuhkan dokumentasi transaksi yang rapi. Nah, jika kamu ingin mengelola pajak bisnis lebih efisien, coba pakai Paper.id, yang memungkinkan kamu bisa membuat semua transaksi terdokumentasi menjadi lebih baik sehingga memudahkan dalam pelaporan pajak.
Yuk, cari tahu Paper.id lebih lanjut atau bisa daftar langsung dengan cara klik tombol di bawah ini!
- Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Pajak: Pengertian, Fungsi, Hingga Cara Cek Kodenya - Desember 19, 2024
- Usaha Seperti Apa yang Kena Pajak? Berikut Kategorinya! - Desember 19, 2024
- Yuk, Amankan Bisnismu! Ini Panduan Verifikasi Perorangan (KYC) di Paper.id - Desember 19, 2024