Mengurus pajak bisnis memang bukan hal yang mudah, apalagi jika pencatatan transaksi masih dilakukan secara manual. Data yang kurang lengkap atau tercatat asal-asalan bisa berisiko pada saat laporan pajak harus diserahkan.

Sebagai business owner, kamu mungkin pernah mempertimbangkan menggunakan aplikasi pembayaran bisnis, salah satunya Paper.id. Namun, di satu sisi, kamu juga mempertanyakan dan ada rasa khawatir, apakah data perusahaan bisa dilihat oleh pihak perpajakan?

Lantas, benar atau tidak pihak perpajakan dapat mengakses data perusahaan di Paper.id? Temukan jawabannya di bawah ini! 

Apakah Paper.id Membuka Akses ke DJP?

Jawabannya, tidak. Paper.id adalah aplikasi manajemen bisnis yang bertujuan membantu pengelolaan keuangan dan administrasi perusahaan, seperti pembuatan invoice, pengelolaan pembayaran, hingga pelaporan. 

Namun, aplikasi ini tidak memberikan akses langsung ke DJP atau Direktorat Jenderal Pajak atas data pengguna. Data yang dikelola melalui Paper.id sepenuhnya terjaga kerahasiaannya, kecuali pengguna secara aktif membagikannya untuk keperluan pelaporan pajak.

Lantas, bagaimana jika ada transaksi yang mencurigakan? Jika ada transaksi yang mencurigakan, pihak otoritas pajak seperti DJP tetap harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku untuk meminta data tersebut secara resmi. Dalam kasus seperti itu, pengguna tetap memiliki kendali penuh atas data mereka di Paper.id.

Baca Juga: Template Invoice dengan Perhitungan Pajak, Mudah & Otomatis!

Mengapa Transparansi Data Penting?

Meskipun Paper.id tidak membuka akses data secara langsung, transparansi dan ketersediaan data tetap menjadi prioritas bagi perusahaan. 

Dengan menggunakan Paper.id, kamu bisa memastikan bahwa semua transaksi terdokumentasi dengan baik, memudahkan pelaporan pajak, dan mengurangi risiko kesalahan administrasi untuk mendukung prinsip kepatuhan pajak tanpa melibatkan proses yang rumit.

Misalnya, saat kamu memiliki banyak transaksi dalam satu bulan, pencatatan manual bisa memakan waktu dan rawan kesalahan. Dengan Paper.id, seluruh data transaksi seperti invoice dan pembayaran tersimpan otomatis dalam sistem, sehingga mudah diakses kapan saja.

Nah, jika tiba saatnya pelaporan pajak, kamu hanya perlu menarik data dari sistem tanpa harus mencari dokumen satu per satu sehingga bisa menghemat waktu dan dipastikan semua informasi sesuai dan akurat.

Keuntungan Lain Menggunakan Paper.id

Selain menjaga data tetap aman, Paper.id menawarkan fitur seperti pengelolaan invoice yang efisien, rekonsiliasi otomatis, dan kemudahan integrasi pembayaran. Terlebih, terdapat +30 metode pembayaran, mulai dari transfer bank, kartu kredit, E-Wallet, hingga marketplace.

Tidak hanya itu, Paper.id juga menawarkan berbagai kartu kredit untuk kebutuhan operasional bisnis kamu seperti PAPERCARD, Paper Pioneer Card, dan Paper Horizon Card. Berikut perbedaannya:

  • PAPERCARD: Kartu kredit bisnis rasa personal yang menawarkan tambahan tempo s.d. 55 hari, biaya transaksi di Paper.id hanya 1,4%*, bisa digunakan untuk business expense management, dan berbagai keuntungan lainnya.
  • Paper Pioneer Card: Kartu kredit virtual yang menawarkan limit hingga Rp100 juta, pengajuan cepat hanya 5 hari, dapat tambahan tempo hingga 50 hari, dan berbagai keuntungan lainnya.
  • Paper Horizon Card: Kartu kredit korporat yang menawarkan cashback 0,5% untuk pembayaran subscription kebutuhan bisnis, tambahan tempo s.d. 60 hari, tanpa biaya setup, dan berbagai keuntungan lainnya.

Semua ini membantu bisnis menjalankan operasionalnya dengan lebih praktis, terorganisir, dan profesional.

Sebelumnya, Paper.id juga sudah pernah membahas tentang bagaimana mengelola transaksi bisnis lebih baik dengan pemisahan pencatatan transaksi kartu kredit untuk kebutuhan pribadi dan bisnis berdasarkan interview dengan Vincent Liyanto berikut ini. Yuk, simak!

Baca Juga: Kewajiban Pajak Badan Usaha: Definisi dan Jenis-jenisnya

Jadi, meskipun DJP meningkatkan pengawasan, menggunakan aplikasi seperti Paper.id justru bisa menjadi solusi praktis untuk memastikan semua kewajiban pajak kamu terpenuhi tanpa repot.

Yuk, daftarkan segera bisnismu di Paper.id sekarang dan nikmati semua fitur serta keuntungannya dengan cara klik tombol di bawah ini!

Nadiyah Rahmalia