Pemerintah Indonesia yang sangat memperhatikan inklusivitas keuangan bagi seluruh UMKM menyediakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah untuk yang memiliki preferensi untuk mengajukan pinjaman berbasis syariat Islam agar bisa mengembangkan bisnisnya lebih jauh lagi.
Tentunya, KUR Syariah juga menawarkan bantuan pendanaan yang sama-sama bermanfaat dengan cara konvensional. Untuk mengajukannya, kamu perlu memahami definisi dan syarat-syaratnya.
Mari pelajari selengkapnya dengan penjelasan di bawah ini!
Apa Itu KUR Syariah?
KUR Syariah adalah program pemerintah Indonesia yang dirancang untuk membantu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperoleh pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Program ini merupakan variasi dari KUR konvensional, dengan perbedaan utama dalam penerapan prinsip keuangan syariah yang menghindari riba atau bunga.
Dengan menggunakan akad-akad syariah yang sah seperti murabahah, mudharabah, atau musyarakah, KUR Syariah bertujuan untuk memberikan pembiayaan yang sesuai dengan aturan Islam.
Nasabah yang menerima KUR Syariah mendapatkan pembiayaan dari bank syariah atau lembaga keuangan syariah untuk mendukung pengembangan usaha mereka di berbagai sektor produktif seperti pertanian, perdagangan, perikanan, dan industri kreatif.
Baca Juga: 5 Alternatif KUR yang Mudah Didapat, Solusi Pendanaan Usaha!
Prinsip Akad dalam KUR Syariah
Dalam KUR Syariah, terdapat tiga akad utama yang umum digunakan, yaitu murabahah, mudharabah, dan musyarakah.
Pada akad murabahah, bank membeli barang yang dibutuhkan oleh nasabah untuk usahanya, lalu menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga yang mencakup margin keuntungan yang disepakati.
Sementara itu, pada akad mudharabah, bank memberikan modal kepada nasabah dan keuntungan dari usaha yang dijalankan akan dibagi berdasarkan persentase yang disepakati bersama.
Terakhir, akad musyarakah memungkinkan bank dan nasabah untuk bekerja sama dalam penyediaan modal usaha, di mana keuntungan juga dibagi sesuai proporsi modal yang diberikan.
Tujuan dan Manfaat KUR Syariah
Tujuan utama KUR Syariah adalah memberikan akses pembiayaan bagi UMKM yang tidak dapat menjangkau pembiayaan dari bank atau lembaga keuangan konvensional, serta memberikan pilihan pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah bagi masyarakat yang menghindari riba.
Selain itu, program ini juga bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis syariah di Indonesia. Dengan adanya KUR Syariah, pelaku UMKM dapat menikmati berbagai manfaat, termasuk tidak adanya bunga (riba) pada pembiayaan, pendampingan dari pihak bank atau lembaga keuangan syariah dalam pengembangan usaha, margin pembiayaan yang lebih rendah, serta fleksibilitas penggunaan dana untuk berbagai kebutuhan usaha seperti pembelian bahan baku, peralatan, dan modal kerja.
Jenis-Jenis KUR Syariah
Terdapat beberapa jenis KUR Syariah yang ditawarkan, tergantung pada skala usaha dan kebutuhan nasabah.
Pertama, ada KUR Mikro Syariah, yang menawarkan plafon pembiayaan hingga Rp50 juta untuk usaha mikro.
Kedua, KUR Kecil Syariah yang menyediakan plafon pembiayaan lebih dari Rp50 juta hingga Rp500 juta untuk usaha kecil.
Selain itu, terdapat juga KUR TKI Syariah, yang dirancang khusus bagi calon tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri, dengan plafon pembiayaan maksimal Rp25 juta.
Baca Juga: KUR Tanpa Jaminan, Begini Syarat Mengajukannya untuk Bisnis!
Persyaratan untuk Mendapatkan KUR Syariah
Untuk mengajukan KUR Syariah, calon nasabah harus memenuhi beberapa persyaratan umum, yaitu:
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang sah.
- Usaha yang dijalankan harus sudah berjalan minimal enam bulan dan dianggap layak serta produktif oleh pihak bank.
- Tidak boleh sedang menerima kredit produktif lainnya dari bank atau lembaga keuangan, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit.
- Menyertakan dokumen pendukung, antara lain adalah KTP, KK, Surat Keterangan Usaha, dan dokumen lain yang relevan.
Cara Mengajukan KUR Syariah
Untuk mengajukan KUR Syariah, nasabah harus memilih bank syariah atau lembaga keuangan syariah yang menyediakan produk KUR Syariah. Beberapa bank yang sudah aktif menyalurkan KUR Syariah antara lain Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Muamalat.
Setelah memilih bank, nasabah harus mengajukan permohonan dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, KK, NPWP (jika ada), dan Surat Keterangan Usaha dari kelurahan atau instansi terkait.
Setelah permohonan diajukan, pihak bank akan melakukan verifikasi dan penilaian terhadap kelayakan usaha. Verifikasi ini bisa melibatkan kunjungan lapangan untuk menilai langsung kondisi usaha.
Jika permohonan disetujui, nasabah dan pihak bank akan menandatangani akad pembiayaan sesuai jenis akad syariah yang dipilih.
Setelah akad disepakati, dana akan dicairkan dan nasabah bisa mulai menggunakan pembiayaan untuk mengembangkan usahanya.
Selama masa pembiayaan, bank juga biasanya memberikan pendampingan dan melakukan pengawasan untuk memastikan usaha berjalan sesuai dengan rencana dan keuntungan dapat tercapai.
Keunggulan KUR Syariah Dibanding KUR Konvensional
KUR Syariah menawarkan beberapa keunggulan dibandingkan KUR konvensional, terutama dalam hal penerapan prinsip syariah. Salah satu keunggulan utama adalah tidak adanya bunga atau riba dalam setiap transaksi.
Pembiayaan ini lebih cocok bagi pelaku usaha yang ingin memastikan bahwa transaksi keuangan mereka bebas dari unsur-unsur yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Selain itu, akad-akad yang digunakan dalam KUR Syariah lebih transparan dan adil, terutama dalam penentuan margin dan bagi hasil.
Program ini juga dilengkapi dengan pendampingan dari bank syariah untuk membantu nasabah mengelola usahanya dengan lebih baik.
Tantangan dalam Mendapatkan KUR Syariah
Meskipun KUR Syariah memiliki banyak keunggulan, pelaku UMKM sering kali menghadapi tantangan dalam proses pengajuannya. Salah satu tantangan utama adalah proses verifikasi dan analisis usaha yang bisa memakan waktu lebih lama.
Selain itu, ketersediaan KUR Syariah di beberapa daerah masih terbatas, terutama di wilayah yang tidak memiliki banyak bank syariah. Edukasi mengenai akad-akad syariah juga masih perlu ditingkatkan, karena tidak semua nasabah memahami prinsip-prinsip tersebut dengan baik.
Alternatif Pendanaan UMKM dengan Paper.id
Selain KUR Syariah, tentu masih ada banyak opsi pendanaan bisnis lainnya yang bisa jadi alternatifmu. Namun, opsi-opsi yang ada umumnya melibatkan proses evaluasi dan verifikasi dari pihak bank yang cukup lama.
Secara statistik, angka kegagalan UMKM dalam mengajukan pendanaan kepada bank secara konvensional masih cukup tinggi. Oleh karena itu, kamu juga bisa mempertimbangkan alternatif nonbank, seperti misalnya Paper.id.
Paper.id adalah platform invoicing, pembayaran, dan pendanaan bisnis yang menyediakan beberapa alternatif untuk usaha, salah satunya adalah Paper Virtual Card.
Paper Virtual Card merupakan kartu kredit bisnis virtual dengan limit hingga Rp100 juta yang bisa diajukan sepenuhnya online, apabila kamu sudah memenuhi syarat-syarat dari Paper.id.
Pengajuannya lebih mudah dan cepat tanpa proses verifikasi yang rumit. Tidak hanya limitnya yang tinggi, kamu juga jadi bisa mendapatkan perpanjangan tempo hingga 50 hari agar cash flow jadi semakin lancar.
Tertarik? Simak selengkapnya dengan klik tombol di bawah ini, ya!
- Product Update: Konversi Sales Order ke Invoice dan Surat Jalan Kini Makin Gampang! - Oktober 28, 2024
- GetFound: Buat Digital Agency di Indonesia Level Up Bersama Paper.id - Oktober 20, 2024
- Cicil Invoice dengan Kartu Kredit BNI, Cashback hingga Rp200.000! - Oktober 16, 2024