Nikmati tambahan tempo hingga 50 hari & limit hingga Rp100 juta, cash flow anti macet & ada promo menarik untuk kamu!

PeriodeKetentuan Jumlah TransaksiContoh Perhitungan Transaksi (Asumsi limit Rp100 juta)Pilihan Hadiah
Batch 1 (Agustus, September, Oktober)75% dari limitMinimum transaksi 75% x Rp100 juta = Rp75 juta
  • 5000 GarudaMiles
  • Cashback saldo PaperPay In Rp300.000
  • E-Voucher MAP senilai Rp250.000
Batch 2 (November – Desember 2024)85% dari limitMinimum transaksi 85% x Rp100 juta = Rp85 juta

Transaksi sesering mungkin & jadilah pengguna PVC dengan nominal transaksi terbesar di akhir periode, maka hadiah spesial menantimu!

PeriodeKetentuan Jumlah TransaksiPilihan Hadiah
Agustus – Desember 2024Transaksi setiap bulanannya selama periode program minimal 80% dari limit.
  • Kartu Gold Privilege dari Garuda Indonesia
  • Menginap di The Langham Deluxe King selama 2 hari 1 malam (2D1N)

Syarat dan Ketentuan

  • Hanya berlaku untuk transaksi via PaperPay out di gateway Paper.id (Invoice, PYOR, dan Supplier Connect).
  • Paper.id akan mengirimkan form pemilihan hadiah maksimal setiap tanggal 10 bulan berikutnya setelah setiap periode program berakhir.
  • Pilihan hadiah untuk periode program Agustus – Oktober 2024 akan diberikan maksimal pada tanggal 15 November 2024.
  • Pilihan hadiah untuk periode program November – Desember 2024 akan diberikan maksimal pada tanggal 15 Januari 2025.
  • 3 Pemenang Pengguna Paper Virtual Card (PVC) terbanyak akan diumumkan dan dihubungi langsung oleh tim Paper.id maksimal pada tanggal 25 Januari 2025.
  • Bonus GarudaMiles hanya akan diberikan kepada pemegang kartu Paper Virtual Card yang memiliki keanggotaan GarudaMiles dengan nama yang sama.
  • Hadiah tidak dapat diganti dengan uang tunai.
  • Keputusan dari Paper.id bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
  • Paper.id berhak menentukan maupun mencabut status cashback dari tiap pengguna yang terindikasi melakukan transaksi mencurigakan maupun bentuk fraud lainnya.
  • Syarat & ketentuan ini telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Pastikan kamu sudah mendaftarkan bisnismu di Paper.id. Gunakan terus Paper.id dan Paper Virtual Card, jangan sampai terlewat promo menarik lainnya!

Nadiyah Rahmalia