Sebagai seorang warga negara, terlebih untuk Anda yang sudah terdaftar dalam NPWP, wajib hukumnya untuk membayar pajak. Ada beberapa jenis pajak yang Anda harus ketahui sebelumnya. Jika Anda ingin mengetahui lebi jelasnya mengenai jenis-jenis tersebut, silahkan klik disini atau baca artikel kami mengenai Perbedaan Pajak dan Retribusi. Di sana, Anda akan mengetahui cara membandingkan pajak perseorangan dll.
Untuk Anda yang telah bekerja atau memiliki penghasilan sendiri, Anda telah ditetapkan menjadi seorang wajib pajak yang harus membayar Pajak Penghasilan. Salah satu yang paling sering dikenal adalah PPh 21. Lantas, apa yang membedakan antara PPh lainnya?
Baca Juga: Mengulas SPT Tahunan dan Bagaimana Cara Membuatnya?
Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) merupakan sebuah pungutan wajib yang dibuat oleh pemerintah berdasarkan aturan yang telah dibuat dalam Undang Undang. Pemotongan gaji ataupun upah ini diambil dari pendapatan secara individu, baik itu bekerja dengan orang lain ataupun mempunyai usaha sendiri. Dengan kata lain PPh 21 merupakan wajib pajak milik perseorangan.
PPh 21 berbeda dengan pasal lainnya, semisal PPh 22 yang lebih berkonsentrasi terhadap pembayaran pajak untuk badan usaha, berbentuk Perseroan Terbatas (PT) ataupun CV yang mana bergerak di bidang ekspor dan impor barang-barang tertentu.
Selain PPh 21, ini dia jenis lainnya dari Pajak Penghasilan:
PPh 22: Dibebankan kepada pembayaran pajak PT maupun CV di bidang impor dan ekspor.
PPh 23: Dibebankan kepada penghasilan atas modal ataupun penyerahan jasa dan hadiah penghargaan.
Terakhir, PPh 25: Pajak yang didapatkan dari jumlah pajak terhutang menurut SPT Tahunan.
Siapa Wajib Pajak PPh 21?
WP yang harus membayar PPh 21 bukan hanya para pegawai yang bekerja saja. Sebab, masih ada beberapa jenis pekerja lain yang wajib melunasi PPh 21 mereka, yakni:
– Pegawai.
– Penerima Uang Pesangon Ataupun Pensiunan.
– Anggota Dewan Komisaris yang bekerja pada perusahaan yang berbeda.
– Peserta Kegiatan yang Mendapatkan Gaji (Freelance dll).
Apa Saja Dasar Pengenaan Pajak?
Sebelum masuk ke dalam cara menghitung PPh 21, Anda harus mengetahui dulu tentang Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Sebab, tidak semua wajib pajak diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan 21 apabila gajinya tidak menyentuh batas ambang tertentu.
Dalam kasus ini, Dirjen Pajak telah menuliskannya ke dalam PER -16/PJ/2016/ Bab V Pasal 9 yang berisikan perihal beberapa poin penting, seperti:
- Siapa yang wajib membayarkan Penghasilan Kena Pajak?
– Pegawai Tetap
– Anggota PNS, BUMN ataupun penerima uang pensiun berkala lainnya
– Memiliki penghasilan rata-rata di atas Rp. 4.5 juta perbulan. Karena kalau berada di bawah angka tersebut, kewajiban seorang wajib pajak menjadi lebur. Kenapa? mereka termasuk ke dalam PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak. - Pegawai tidak tetap yang memiliki penghasilan Rp. 450 ribu/ hari dan mendapatkan bayaran lebih dari Rp. 4.5 juta perbulan wajib membayar pajak penghasilan 21.
Berdasarkan DPP tersebut, ada beberapa pihak yang harus membayarkan kewajiban pajak. Namun, bagi Anda yang memiliki PTKP di bawah Rp. 4.5 juta akan dilepaskan dari tanggung jawab PPh 21. Besaran ini akan berubah sewaktu-waktu tergantung dari pemerintah terkait.
Tarif Pembayaran PPh 21
Bagaimana Anda bisa mengetahui cara menghitung PPh 21 apabila belum tahu berapa angka tarif pembayaran PPh 21 itu sendiri? Dirjen Pajak telah mengatur besaran tarif berdasarkan UU no.3 tahun 2008 pasal 17. Jadi, tarif pembayaran tersebut dibagi ke dalam beberapa kelompok, meliputi:
– Pemilik penghasilan tahunan mencapai Rp. 50 juta per tahun dikenakan tarif mencapai 5%.
– Wajib pajak yang mempunyai pendapatan di antara Rp. 50 juta – Rp. 250 juta bayar pajak sebesar 15%.
– Warga negara yang berpenghasilan Rp. 250 juta – Rp. 500 juta dikenakan pembayaran 25%.
– WP dengan penghasilan di atas Rp. 500 juta pertahun diwajibkan membayar pajak sekitar 30%.
– Bentuk usaha tetap dikenakan tarif flat 28%.
Ketahui PTKP
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, PTKP merupakan ambang batas dimana seseorang dapat membayar pajak penghasilan atau tidak. Sebab, jika gaji yang Anda miliki di bawah PTKP saat ini, yaitu Rp. 54 juta, Anda tidak diwajibkan untuk membayarkan pajak. Kondisi akan berubah apabila Anda memiliki tanggungan istri dan juga anak. Klik disini untuk lebih tau banyak tentang PTKP.
Baca Juga: Begini Cara Menghitung Tarif Pajak UMKM dengan Akurat
Cara Menghitung PPh 21
Banyak yang merasa kebingungan untuk melakukan penghitungan PPh 21 padahal sejatinya hal tersebut tidaklah amat sulit. Terlebih lagi, jika Anda memang telah mengetahui berapa besaran gaji bruto yang Anda dapatkan setiap bulan. Sebab, hal tersebut merupakan salah satu hal vital dalam menghitung PPh 21. Jika Anda bingung, coba ikuti perhitungan seperti di bawah ini:
- Hitung gaji bruto dalam satu tahun (gaji pokok, tunjangan, makan, kesehatan dll).
- Kalkulasikan PTKP sesuai dengan status kekeluargaan (sudah menikah belum atau punya anak dll).
- Kurangi dengan tunjangan biaya jabatan 5% (maks. 6 juta) dan iuran pensiun 5% (maks. 2,4 juta). Kedua biaya tersebut diambil dari penghitungan gaji bruto selama satu tahun.
- Penghasilan Netto: Gaji Bruto – PTKP – Iuran Jabatan dan Pensiun
- Setelah gaji bersih (netto) didapatkan, Anda bisa kali dengan besaran tarif pajak yang berlaku.
Case Study
Sindy Koesnadi merupakan seorang pegawai di PT. Sukses Selalu Dah. Wanita tersebut memiliki penghasilan Rp. 8 juta perbulan ditambah dengan uang makan Rp. 630 ribu perbulan dan tunjangan lainnya mencapai Rp. 1 juta. Sindi juga telah menikah dan memiliki satu orang anak laki-laki. Berapa total PPh 21 yang ia keluarkan dalam satu tahun kerja?
Baca Juga:
Study Case
Sindy Koesnadi
Pemasukkan
Gaji Pokok: 8 juta x 12 bulan= Rp. 96.000.000
Uang Makan: 630 ribu x 12 bulan= Rp. 7.560.000
Tunjangan: 1 juta x 12 bulan= Rp. 12.000.000
Jika ditotal: Rp. 115.560.000,-
Pengeluaran
PTKP: Rp. 63.000.000 (Sesuai ketentuan)
Biaya Jabatan: Rp. 6.000.000
Iuran Pensiun: Rp. 3.000.000
Jika ditotal: Rp. 72.000.000,-
Penghasilan Bersih: Rp. 43.560.000
Pajak di bawah 50 juta rupiah adalah: 5%.
Jadi, penghitungan pajak adalah Rp. 43.560.000 x 5%= Rp. 2.178.000/tahun
Berapa perbulannya? Rp. 2.178.000/12= Rp. 181.500,-
Kesimpulannya, Sindi harus membayar pajak penghasilan sebesar Rp. 181.500 di setiap bulannya.
Itu adalah penjelasan dan cara menghitung PPh 21 terkait dengan PTKP terbaru. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, silahkan tuliskan komentar Anda di dalam kolom di bawah. Fyi, Paper.id juga menyediakan buku bisnis dan template payroll yang bisa didownload secara gratis. Silahkan, tinggalkan email di kolom komentar.
- Promo Double Miles Untuk UNIVERSECARD Diperpanjang, Cek di Sini! - November 20, 2024
- Terbatas! Promo Spesial Tokopedia, Bayar Invoice Double Untungnya! - November 16, 2024
- Product Update: Langsung Konversi Invoice dari Accurate ke Paper.id, Kelola Dokumen Makin Lancar! - Oktober 28, 2024