Siapa bilang pebisnis hanya perlu memahami tentang bagaimana menjalankan dan memasarkan bisnis saja? Memahami tentang badan usaha bagi pemilik bisnis adalah hal yang tidak kalah penting juga.

Pasalnya, pemahaman tentang badan usaha terkait dengan urusan pajak yang tentunya merupakan urusan yang tidak bisa diremehkan olehmu. Untuk bisa melaporkan pajak dengan sesuai, kamu harus memahami dulu tentang ragam badan usaha, sehingga nantinya punya wawasan tentang pajak yang dikenai terhadap tiap badan usaha tersebut. Jadi, kamu dapat menyesuaikan laporan pajak dengan bisnismu sebelum terlambat atau telanjur salah.

Omong-omong soal bisnis dan pelaporan pajak, proses ini akan jadi jauh lebih mudah jika kamu menggunakan platform untuk mengelola semua transaksi dan dokumen bisnismu, seperti contohnya Paper.id.

Penggunaan Paper.id juga justru didukung oleh pakar pajak, Vincent Liyanto seperti yang ia sampaikan pada interview ekslusif Paper.id dan acara PaperPreneurs yang bisa kamu simak dalam beberapa artikel berikut ini:

Lewat Paper.id, kamu dapat mengelola invoice secara digital, memilih banyak opsi pembayaran untuk mempermudah transaksi bisnismu, bahkan juga menggunakan kartu kredit atau opsi cicilan untuk menambah tempo pembayaran agar lebih panjang, lho.

Yuk, gunakan Paper.id sekarang dengan registrasi secara gratis! Ikuti alur pendaftarannya hingga selesai melakukan verifikasi informasi dan dokumen bisnismu, ya.

Kali ini, Paper.id akan menyediakan panduan terkait berbagai topik pajak untuk pebisnis dimulai dari yang mendasar, agar kamu punya pemahaman menyeluruh dan tidak lagi khawatir tentang lika-liku pajak yang sering jadi momok bagi pengusaha.

Nah, tanpa perlu basa-basi lagi, inilah dia pembahasan tentang badan usaha di Indonesia.

Apa Itu Badan Usaha?

Mengambil dari contoh yang paling mudah untuk dipahami, kamu pasti sudah pernah dengar tentang PT, CV, atau semacamnya. Nah, PT dan CV adalah beberapa contoh dari badan usaha.

Melansir Universitas Negeri Yogyakarta, Endra Murti Sagoro mendefinisikan badan usaha sebagai kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.

Nah, perlu dicatat bahwa badan usaha dan perusahaan adalah dua hal yang berbeda, meski banyak yang sering salah kaprah dan menyamakan keduanya.

Seperti yang telah disebutkan, badan usaha adalah lembaga yang bertujuan mendapatkan keuntungan. Sementara, perusahaan adalah tempat di mana badan usaha mengelola dan menghasilkan produk, baik barang maupun jasa untuk mendapatkan keuntungan tersebut.

Badan usaha sendiri terbagi menjadi beberapa macam atau jenis, yang detailnya bisa kamu simak di bawah ini.

Baca Juga: Cara Buat PT Perorangan, Mudah dan Sesuai UU Cipta Kerja!

Jenis-Jenis Badan Usaha

Jenis badan usaha bisa dibagi ke dalam beberapa kategori, alias dibagi berdasarkan beberapa hal. Inilah penjelasannya.

1. Berdasarkan kepemilikan modal

Secara garis besar, kategori ini membagi badan usaha ke dalam tiga jenis, yaitu: 

  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN): Badan usaha yang kepemilikan modalnya dipegang oleh pemerintah daerah.
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD): Badan usaha yang modalnya dipegang negara atau pemerintah pusat.
  • Badan Usaha Milik Swasta (BUMS): Badan usaha yang modalnya dipegang pihak swasta.
  • Badan Usaha Campuran: Pemegang modal campuran antara pemerintah dan swasta.

2. Berdasarkan wilayah negara

Jenis badan usaha berdasarkan wilayah usaha jadi suatu kategori tersendiri. Pasalnya, akibat globalisasi, sekarang sebuah badan usaha dari luar negeri bisa berdiri di dalam negeri dan begitu pula sebaliknya.

Kategori ini terbagi dua jenis badan usaha yaitu:

  • Dalam negeri: Kepemilikan modal perusahaan di tangan masyarakat sendiri.
  • Asing/Luar Negeri: Perusahaan milik asing yang beroperasi di wilayah Indonesia.

3. Berdasarkan kegiatannya

  • Ekstraktif: Badan usaha yang mengambil hasil sumber daya alam, seperti hasil hutan, laut, dan lainnya.
  • Agraris: Badan usaha yang bergerak di bidang pertanian.
  • Badan usaha perdagangan: Badan usaha yang kegiatannya membeli dan menjual kembali barang tanpa mengubah bentuknya.
  • Industri: Usaha yang melibatkan proses pengolahan bahan baku menjadi barang setengah baru atau siap pakai.
  • Jasa: Badan usaha yang memberikan pelayanan untuk kebutuhan tertentu, seperti jasa perbankan.

Bentuk Badan Usaha di Indonesia

1. Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang berdasar asas-asas kekeluargaan. Badan usaha ini berlandaskan UU no. 25 tahun 1922 tentang Perkoperasian. Sifat dari badan usaha ini adalah terbuka, demokratis, dan mandiri.

Tujuan didirikannya koperasi adalah untuk mensejahterakan para anggotanya. Mengutip Gramedia, ada 123.048 koperasi yang tercatat di Indonesia, di mana di dalamnya tergabung 22 juta orang.

2. Perusahaan Perseorangan (Firma)

Perusahaan perseorangan adalah entitas bisnis yang dimiliki oleh satu individu. Dalam struktur ini, pemilik memiliki kendali penuh atas semua aspek bisnis. Namun, kelemahannya adalah tanggung jawab pemilik yang tidak terbatas, sehingga harta pribadi bisa digunakan untuk menutupi kewajiban bisnis.

3. Persekutuan Komanditer (CV)

Persekutuan komanditer melibatkan dua jenis mitra, yaitu komanditer dan komanditer. Komanditer menyediakan modal, sementara komanditer bertanggung jawab sepenuhnya atas pengelolaan bisnis. Tanggung jawab komanditer dibatasi sesuai dengan modal yang mereka investasikan.

Baca Juga: 5 Sumber Pendanaan untuk Modal Usaha Awal

4. Perusahaan Terbatas (PT)

PT adalah bentuk badan usaha yang paling umum dan sering dijumpai. Pemiliknya adalah pemegang saham, dan tanggung jawab mereka terbatas pada jumlah saham yang dimiliki. PT memerlukan proses pendirian yang lebih formal, dengan pendaftaran di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dasar hukum PT adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

PT sendiri terbagi lagi menjadi beberapa jenis, yaitu:

  • PT Tertutup

Jenis PT yang sahamnya hanya dikeluarkan oleh orang-orang tertentu, misalnya relasi dekat atau kerabat.

  • PT Terbuka

Kebalikan dari PT tertutup, PT ini sahamnya bisa dibeli secara bebas oleh siapa saja (publik).

  • PT Kosong

PT kosong adalah PT yang tidak lagi beroperasi secara usaha, namun dapat dijual kepada orang lain. Contoh dari PT kosong adalah PT Semen Kupang, PT Adam Air, dan PT Indonesia Airlines Aviapatria.

  • PT Asing

PT asing didirikan di negara lain, misalnya dari luar negeri di Indonesia. PT ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967.

5. Perseroan Terbatas Terbuka (PTTB)

PTTB adalah PT biasa yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek. Struktur ini memungkinkan perusahaan untuk mengumpulkan modal dengan menjual saham kepada publik.

6. Perusahaan Perseroan (Persero)

Persero adalah bentuk badan usaha yang dimiliki oleh negara. Dalam struktur ini, kepemilikan sahamnya sepenuhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintah.

Pemilihan bentuk badan usaha sebaiknya dipertimbangkan dengan matang, melibatkan pertimbangan hukum, fiskal, dan operasional. Konsultasi dengan ahli hukum atau konsultan bisnis disarankan untuk memastikan pilihan yang sesuai dengan kebutuhan bisnis dan tujuan jangka panjang.

Demikianlah penjelasan tentang badan usaha yang wajib dipahami pebisnis. Jika kamu sudah memahami tentang ini, setelah ini kamu bisa mulai mempelajari tentang kewajiban-kewajiban pajak terkait badan-badan usaha tersebut di seri Pajak dari Paper.id selanjutnya, yaitu tentang kewajiban pajak yang berlaku di berbagai badan usaha di Indonesia.

Untuk membacanya, kamu bisa klik di sini.

Apa pun badan usaha yang kamu miliki, yuk, kelola bisnis dengan lebih mudah menggunakan Paper.id! Dengan Paper.id, kamu dapat membuat dan mengirim invoice digital. Selain itu, kirim dan terima pembayaran dari mitra bisnis juga bisa melalui banyak opsi, bahkan kartu kredit sekalipun.

Daftar gratis sekarang juga!

Nadiyah Rahmalia