Mendapatkan investor untuk modal usaha UMKM masih menjadi salah satu permasalahan yang kerap kali dihadapi oleh pelaku bisnis yang ingin memulai atau mengembangkan usahanya.
Beberapa dari mereka mengandalkan tabungan pribadi pada awalnya, tetapi ketika saatnya untuk ekspansi, pengusaha memerlukan pendanaan tambahan.
Biasanya, ketika mendengar kata pendanaan UMKM, kamu mungkin akan langsung tertuju pada bank. Namun, tidak sedikit pelaku UMKM yang menganggap pengajuan modal usaha dari bank itu sulit dan berakhir batal melakukannya.
Tetapi, apakah ada alasan lain di balik keengganan mereka untuk mengajukan pendanaan modal usaha dari bank?
Baca juga: Pendanaan Modal Kerja vs. Pendanaan Modal Usaha: Perbedaan dan Kelebihan Masing-Masing
Jumlah Pelaku UMKM di Indonesia
Melansir dari CNBC Indonesia, data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mencatat ada 8,71 juta unit UMKM di sepanjang tahun 2022.
Provinsi Jawa Barat menempati urutan pertama dengan total 1,49 juta UMKM, disusul oleh Jawa Tengah 1,45 juta, dan DKI Jakarta sekitar 656 unit.
Di Indonesia, UMKM sendiri berhasil berkontribusi sebesar 90% dari aktivitas bisnis dan membuka lebih dari 50% lapangan pekerjaan secara global, serta menyumbang sebesar 60,3% terhadap PDB.
Maka, tidak heran jika UMKM diharapkan oleh pemerintah sebagai tameng dan penolong Indonesia agar terhindar dari resesi ekonomi.
Alasan Tidak Mengajukan Bantuan Usaha UMKM ke Bank
Bisnis UKM ini dijalankan oleh orang dari berbagai latar belakang, mulai dari petani, nelayan, perempuan di desa dan di perkotaan, hingga mungkin mantan karyawan kantoran yang terkena dampak dari pandemi korona.
Namun, sebagian besar dari mereka tidak memiliki akses ke pendanaan modal umkm dari pemerintah.
Bank Indonesia mencatat sekitar 60% sampai 70% pelaku sektor UMKM belum memiliki akses pembiayaan dari perbankan, sehingga menyulitkan mereka untuk mengajukan pendanaan untuk umkm. Berikut alasan lainnya;
1. Minim aset untuk pertimbangan pemberian modal
Umumnya, bank akan meminta adanya agunan atau jaminan untuk pembiayaan usaha kecil biasanya berupa rumah, tanah, sawah, atau aset lainnya.
Sayangnya, tidak banyak pelaku UMKM memiliki aset yang memadai untuk mendukung pengajuan modal usaha yang ingin mereka ambil dari bank, sehingga akhirnya pun mereka harus cari alternatif lain.
2. Kurangnya sosialisasi
Seperti yang mungkin juga kamu ketahui bahwa tidak semua bank memiliki cabang di area-area pelosok di Indonesia, sehingga menyulitkan mereka untuk mensosialisasikan layanan keuangan atau pendanaan yang sebenarnya bisa pelaku UMKM dapatkan.
Hal tersebutlah yang pada akhirnya menyebabkan pebisnis UMKM di desa tidak mengetahui informasi lengkap terkait prosedur dan syarat yang dibutuhkan untuk mengajukan pendanaan.
3. Prosedur yang menyulitkan dan memakan waktu
Banyak pelaku UMKM merasa proses mendapatkan dana umkm dari bank sangat sulit. Prosesnya pun bisa memakan waktu yang tidak sedikit bisa jadi berminggu-minggu maupun berbulan-bulan dikarenakan butuh assesment dari Bank untuk memastikan bahwa pemohon adalah orang yang tepat & minim risiko.
Selain itu juga tidak mudah untuk selalu memenuhi persyaratan dari pendanaan tersebut. Pasalnya, bank biasanya meminta pelaku usaha untuk menyediakan dokumen atau dokumentasi hukum yang seringkali tidak dimiliki oleh banyak usaha di informal.
4. Tidak adanya layanan untuk kredit biaya kecil
Sering kali pelaku UMKM tidak membutuhkan modal besar, mereka hanya perlu modal kecil agar usaha mereka tetap bisa berjalan.
Bisa jadi sumber daya atau cash flow mereka tidak cukup untuk membayar kembali pendanaan kecil untuk jangka waktu tertentu, atau memang modal usaha yang mereka butuhkan tidak besar.
Tetapi, masalahnya mayoritas bank tidak menyediakan pendanaan dibawah 25 juta. Oleh sebab itu, tidak sedikit dari pelaku UMKM yang memilih mengajukan pendanaan di aplikasi Fintech.
Pelaku UMKM beralih ke platform Fintech karena aplikasi ini memfasilitasi mereka untuk mendapatkan dana kecil.
Baca juga: Cara Atasi Arus Kas Yang Macet Dengan Pendanaan Modal Usaha
Nah, itulah pembahasan lengkap mengenai alasan-alasan mengapa pelaku UMKM memilih untuk tidak mengajukan pendanaan ke bank dan mulai melirik serta menggunakan aplikasi Fintech untuk mendanai usaha mereka.
Untuk kamu yang sedang mengalami kesulitan dalam mencari pendanaan, jangan khawatir. Paper.id siap membantu kamu mendapatkan dana yang dibutuhkan. Paper.id memiliki banyak opsi dan layanan untuk memudahkan pencarian dana usaha, termasuk fitur invoice financing .
Kamu bisa mendapatkan pencairan dana di awal sebelum tagihan kamu jatuh tempo, sehingga cashflow kamu lebih terjamin dan lancar untuk pembelian bahan baku atau hal lainnya.
Tidak hanya itu, kamu juga bisa menggunakan fitur Pay Later dari Paper.id, jadi kamu tidak perlu takut telat melakukan pembayaran kepada supplier dan tentunya menjaga kepercayaan penyuplai dengan bisnis kamu.
Yuk, tunggu apa lagi, gunakan Paper.id sekarang juga!
- Kwitansi Jual Beli: Definisi dan Cara Membuatnya dengan Mudah - Desember 16, 2024
- Definisi General Supplier, Jenis-Jenisnya, Tugas Utama, dan Manfaat Bekerja Sama - Desember 13, 2024
- Pajak untuk Bisnis Online, Seperti Apa? - Desember 12, 2024