Sebagai pebisnis, kamu pasti ingin menggali peluang bisnis milik sendiri, Iya kan? Mungkin ini saatnya untuk kamu buat PT perorangan! Terlebih, saat ini pendirian badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) bisa dilakukan oleh satu orang sebagai Pemegang saham sekaligus Direktur, lho!
Sebagaimana telah diresmikannya Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 (UU Cipta Kerja), tentunya hal ini akan menjadi peluang dan memberikan kemudahan bagi kamu sebagai pelaku usaha dalam membangun usaha kamu sendiri.
Terlebih, dengan buat PT Perorangan akan memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi kamu sebagai pemilik bisnis. Jika terjadi masalah hukum atau kebangkrutan, aset pribadi kamu akan terpisah dan dilindungi sehingga memberikan juga keamanan finansial dan mengurangi risiko pribadi yang berkaitan dengan bisnis kamu sendiri.
Nah, jangan khawatir! Berikut ini cara buat PT Perorangan dengan mudah dan tentunya sesuai dengan UU Cipta Kerja yang berlaku. Simak sampai bawah, ya!
Prosedur dan Syarat Pendirian PT Perorangan
Ingat ya, meski pendiriannya oleh satu orang, tetapi perlu ditegaskan nih bahwa PT Perorangan di dalam UU Cipta Kerja memiliki kedudukan yang setara dengan PT pada umumnya, yang membutuhkan minimal dua pendiri dan pemegang saham.
Di Pasal 2 PP No. 8 tahun 2021 dijelaskan bahwa kriteria modal mikro adalah usaha dengan modal di bawah Rp 1.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dan modal usaha kecil dengan modal antara Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) – Rp 5.000.000,00 (lima miliar Rupiah).
Nah, berikut ini beberapa prosedur dan persyaratan sebagaimana yang tertera di PP No. 8 tahun 2021.
Persyaratan Pendirian Perseroan Perorangan
- Kamu wajib WNI minimal 17 tahun dan cakap hukum dengan mengisi Pernyataan Pendirian dalam bahasa Indonesia.
- Format isi:
- Nama dan tempat kedudukan Perseroan perorangan
- Jangka waktu berdirinya Perseroan perorangan
- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
- Jumlah modal dasar, modal ditempatkan (modal saham), dan modal disetor
- Nilai nominal dan jumlah saham
- Alamat Perseroan perorangan
- Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, NIK, dan NPWP kamu sebagai pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham.
- Format isian Penyertaan Pendirian tersebut harus tercantum dalam lampiran
- Harus sudah punya status badan hukum berupa akta pendirian dan sertifikat pendaftaran secara elektronik.
Baca juga: Kapan Waktu yang Tepat untuk Punya Kartu Kredit Bisnis?
Proses Pendaftaran
- Kamu kunjungi https://ptp.ahu.go.id/ dan lakukan registrasi awal
- Klik Menu Pendirian dan pilih opsi Pendaftaran Pendirian Perseroan Perorangan
- Masukan Nomor Voucher (Kalau kamu belum punya voucher, silahkan pilih tautan ‘klik disini’ untuk memesan voucher pada sistem Simpadhu
- Isi Nama Perseroan Perorangan dan klik tombol “Lanjut”
- Silahkan isi formulir Data Perseroan
- Isi detail alamat perseroan kamu
- Masukan data Modal Usaha
- Isi Kegiatan usaha kamu
- Silahkan isi data Pemilik Usaha, seperti NIK, NPWP, No. Telp/HP, dan lain-lain
- Tambahkan Pemilik Manfaat
Laporan Keuangan PT Perorangan
Nah, setelah PT Perorangan kamu terdaftar, kamu wajib nih buat laporan keuangan. Laporan tersebut harus didaftarkan secara elektronik, lalu kementerian akan menerbitkan bukti penerimaan laporan keuangan secara elektronik juga.
Adapun isian format dari laporan keuangannya, begini:
- Laporan posisi keuangan
- Laporan laba rugi
- Catatan atas laporan keuangan tahun berjalan.
- Misalnya PT Perorangan kamu tidak menyampaikan laporan keuangan, maka akan dikenakan sanksi berupa:
- Teguran tertulis
- Pemberhentian hak akses atas layanan
- Atau bahkan sampai pencabutan status badan hukum.
Baca juga: Gampang, Ini Panduan Pengajuan Kartu Kredit Bisnis
Demikianlah cara buat PT Perorangan dengan mudah dan tentunya sesuai dengan prosedur dan persyaratan dari UU Cipta Kerja. Jadi, jangan ragu ya untuk memanfaatkan peluang ini dan memulai perjalanan kamu menuju kesuksesan sebagai pengusaha mandiri.
Ikuti terus informasi atau berita seputar bisnis menarik lainnya hanya di Blog Paper.id. Atau mau kelola bisnis kamu jadi praktis? Yuk, daftarkan bisnis kamu di Paper.id. Aplikasi invoice gratis untuk semua jenis usaha, atur tempo pembayaran bisnis serta kirim dan terima pembayaran jadi lebih mudah. Klik tombol di bawah ini untuk mendaftar. Gratis!
- Purchase Order Management System: Pengertian, Cara Kerja, & Manfaatnya - November 22, 2024
- Kibo Cheese: Bisnis Dessert Viral, Kelola Pembayaran dengan Mudah Pakai Paper.id - November 22, 2024
- Serba-Serbi Tugas Vendor, Ngapain Aja? - November 22, 2024