PPh 21- Negara yang besar adalah negara yang dapat menyejahterakan seluruh rakyatnya. Namun, untuk membahagiakan para rakyatnya, sebuah negara harus memiliki pemasukkan yang cukup besar pula. Pemasukkan sebuah negara memang didapatkan dari berbagai hal. Akan tetapi, pembayaran pajak merupakan penyumbang terbesar dari sumber pendapatan negara. Setidaknya, hal itulah yang dikatakan oleh Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani.
Pajak merupakan pungutan wajib yang biasanya dibayarkan oleh masyarakat terhadap negaranya. Tujuannya jelas, yakni digunakan untuk membangun negara tersebut dalam berbagai sektor, terutama infrastruktur di daerah tertinggal. Misalnya di Indonesia, Pemerintah tengah mengebut pembuatan jalan trans tol Jawa dan Sumatera.
Ada banyak jenis pajak yang dibebankan kepada masyarakat, salah satunya adalah Pajak Penghasilan atau yang lebih dikenal dengan PPh. Biasanya, jenis pajak ini dibebankan kepada seorang warga negara yang telah bekerja ataupun memiliki usaha sendiri. PPh 21 menjadi salah satu jenis pajak penghasilan yang dibebankan kepada seluruh masyarakat yang telah mempunyai penghasilan. Lantas, bagaimana cara menghitung PPh 21?
Baca Juga: Begini Cara Menghitung Tarif Pajak UMKM dengan Akurat
Apa Itu PPh 21?
PPh 21 merupakan pungutan wajib berupa gaji, upah honorarium, tunjangan atau pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jabatan ataupun jasa yang dilakukan oleh orang pribadi. Pengertian tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak PER 32/PJ/2015.
Secara singkat, PPh 21 merupakan sebuah pembayaran wajib yang diharus Anda bayarkan sebagai seorang subjek pajak. Subjek pajak sendiri adalah orang atau pihak yang meraih penghasilan tetap. Oleh karena itu, semua karyawan ataupun pekerja pasti akan membayar pajak penghasilan ini, sesuai dengan penghasilan masing-masing yang mana tertera di dalam Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Setelah Anda mengerti apa itu PPh21, kini saatnya Anda menghitung berapakah biaya pajak yang biasa dikeluarkan dalam satu tahun? Secara umum, jawabannya adalah relatif sesuai dengan besaran gaji yang diterima oleh seorang individu.
Baca Juga: Apakah Membuat Template Payroll Adalah Hal yang Mudah?
Kenali PKP dan PTKP
Pembayaran pajak biasanya dilakukan satu kali dalam satu tahun. Agar Anda dapat menghitung PPh 21 yang biasa dibayarkan setiap tahunnya, Anda -sebagai seorang wajib pajak- harus mengetahui terlebih dahulu dua hal yakni Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Lantas, apakah perbedaan di antara kedua jenis tersebut?
Menghitung PTKP sangatlah mudah sebab angkanya telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Jadi, Anda hanya tinggal memasukkannya saja ke dalam kotak penghitungan.
Beberapa jenis PTKP:
- Wajib Pajak Pribadi = 54 Juta Rupiah Pertahun.
- Wajib Pajak Menikah Tanpa Anak = 54 Juta + 4,5 juta Rupiah Pertahun.
- Terakhir, Wajib Pajak Menikah dengan Anak = 54 Juta + 4,5 Juta + 4,5 juta rupiah pertahun.
PTKP sudah Anda ketahui. Bagaimana dengan PKP?
Mudahnya, PKP merupakan uang dari penghasilan bersih Anda selama satu tahun bekerja dikurangi dengan PTKP yang Anda tengah alami. Jika Anda belum menikah, berarti PTKP hanya 54 juta rupiah.
Jadi misalkan Anda merupakan seorang pegawai belum menikah dengan gaji 10 juta rupiah perbulan, Anda bisa menghitungnya seperti di bawah ini.
PKP = | Penghasilan | – | PTKP |
= | (10*12) | – | 54 Juta |
= | 120 Juta | – | 54 Juta |
= | 66 Juta |
PKP Menjadi Acuan
Jika Penghasilan Kena Pajak (PKP) telah diketahui, sangat mudah untuk Anda mengetahui jumlah besaran pajak yang dibayarkan setiap tahunnya. Sebab, jumlah di PKP tersebut menjadi dasar penghitungan pajak yang telah diatur oleh pemerintah seperti di bawah ini.
- Tarif Pajak 5% dibebankan kepada seorang wajib pajak yang memiliki PKP mencapai 50 Juta Rupiah
- Tarif Pajak 15% dibebankan kepada wajib pajak yang memiliki PKP 50 Juta Rupiah – 250 Juta Rupiah
- Ketiga, Tarif Pajak 25% dibebankan kepada wajib pajak yang memiliki PKP 250 Juta – 500 Juta Rupiah
- Terakhir, Tarif Pajak 30% dibebankan kepada wajib pajak yang memiliki PKP di atas 500 juta rupiah
Jika disimpulkan, semakin besar PKP atau pendapatan pertahun yang Anda dapatkan, semakin besar pula pajak yang diterapkan. Hal tersebut tentunya juga cukup baik untuk pemasukkan kas negara demi membuat Indonesia menjadi lebih baik di masa depan.
Baca Juga: Mengulas SPT Tahunan dan Bagaimana Cara Membuatnya?
Jadi, Berapa Pajak yang Harus Anda Bayarkan?
Mari kita lanjutkan contoh soal di atas. Jika Anda merupakan seorang pegawai belum menikah dengan gaji mencapai 10 juta sebulan. PTKP Anda adalah 54 juta rupiah. Dari angka tersebut, PKP sudah didapatkan dengan hasil 66 juta rupiah.
Karena Indonesia masih menganut pajak progresif (perhitungan setiap 50 juta), Anda tidak bisa langsung memasukkan 66 juta rupiah tersebut ke dalam tarif pajak 15% sesuai dengan aturan di atas. Jadi, Anda harus memasukkan data seperti di bawah ini.
- 50 Juta * 5% = 2,5 juta rupiah
- 16 Juta * 15% = 2,4 juta rupiah
Jadi, jika Anda merupakan seorang pekerja yang belum menikah namun mempunyai gaji mencapai 10 juta rupiah, total pajak yang harus Anda bayarkan setiap tahunnya adalah 4,9 juta rupiah.
Bagaimana, mudahkan menghitung pajak PPh 21 yang harus Anda bayarkan setiap bulannya, bukan?
- Promo Double Miles Untuk UNIVERSECARD Diperpanjang, Cek di Sini! - November 20, 2024
- Terbatas! Promo Spesial Tokopedia, Bayar Invoice Double Untungnya! - November 16, 2024
- Product Update: Langsung Konversi Invoice dari Accurate ke Paper.id, Kelola Dokumen Makin Lancar! - Oktober 28, 2024