Tarif Pajak UMKM- Agus bukanlah orang baru dalam dunia kerajinan kayu berbahan dasar pohon jati. Sejak tahun 1999, ia telah menjadi pengusaha furniture namun usahanya tersebut mendadak lesu setelah 13 tahun berjalan. Di tahun 2012, ia mulai kesulitan mendapatkan orderan belum lagi dengan kesulitan bahan baku pohon jati yang semakin sulit ditemukan. Jika ada, harganya sudah pasti sangat mahal.
Semenjak saat itu, ia mulai mengubah model bisnisnya yakni menjadi produk seni. Dengan membuat hiasan, Agus hanya membutuhkan sisa-sisa pohon jati dengan kata lain bahan dasar yang digunakan tidak terlalu banyak. Hasilnya, kini ia mampu meraih omset mencapai ratusan juta rupiah perbulan.
Agus bukanlah satu-satunya pelaku UMKM yang berhasil sukses dengan usahanya sendiri. Setidaknya, hingga akhir 2018, jumlah Usaha Kecil Menengah di Indonesia sudah mencapai 59 juta dan akan terus bertambah. Berkembangnya teknologi digital semakin mempermudah akses mereka dalam memasarkan produknya.
UMKM di Indonesia juga ikut andil dalam pemasukkan negara. Setiap pelaku usaha harus membayarkan tarif pajak UMKM yang telah ditentukan oleh pemerintah yakni 0,5%. Angka tersebut sudah turun dari yang sebelumnya 1%. Lantas, apa sebenarnya Pajak UMKM dan bagaimana cara menghitungnya?
Tarif Pajak UMKM
Tarif pajak UMKM merupakan kewajiban yang harus dibayarkan pelaku usaha dalam setiap bulannya. Semua pemilik usaha yang memiliki pendapatan bruto 4,8 miliar pertahunnya terdaftar sebagai Wajib Pajak. Namun, ada beberapa klasifikasi yang ditetapkan oleh pemerintah, yaitu:
1. Usaha Mikro/ Industri Rumah Tangga
Jenis ini dimiliki oleh pelaku usaha atau badan usaha yang skalanya masih kecil. Persyaratan yang harus dilengkapi adalah oleh para pemilik Usaha Mikro adalah:
– Karyawan kurang dari empat orang.
– Aset kekayaan bersih lebih dari 50 juta rupiah.
– Pendapatan bruto lebih dari 300 juta rupiah setiap tahunnya.
2. Usaha Kecil
Hampir mirip dengan Usaha Mikro namun jenis ini memiliki struktur yang lebih lengkap dan pendapatan yang juga lebih besar. Persyaratan untuk Wajib Pajaknya adalah:
– Karyawan mencapai 5-19 orang.
– Memiliki aset kekayaan 50 juta hingga 500 juta rupiah.
– Total pendapatan bruto yang didapatkan setiap tahunnya 300 juta hingga 2,5 miliar.
3. Jenis Usaha Menengah
Bisnis yang sudah mulai berkembang dan telah memiliki beberapa cabang namun belum bisa dikategorikan besar karena pendapatannya belum lebih dari 10 miliar rupiah.
– Mempunyai karyawan total 20-99 orang.
– Aset kekayaannya 500 juta rupiah hingga 10 miliar rupiah.
– Pendapatan bruto mulai dari 2,5 miliar hingga 50 miliar rupiah.
4. Jenis Usaha Besar
Bisnis yang telah berbentuk badan usaha yang besar dan memiliki karyawan dan pendapatan lebih banyak dibandingkan jenis-jenis usaha sebelumnya.
– Total karyawan lebih dari 100 orang.
– Kekayaan bersih lebih dari 10 miliar rupiah.
– Pendapatan pertahun lebih dari 50 miliar rupiah.
Jika jenis usaha yang kamu geluti memiliki pendapatan lebih dari 4,8 miliar rupiah dalam satu tahun, kamu wajib membayarkan pajak UMKM sebanyak 0,5%. Hal tersebut sudah tertuang dalam UU No. 46 tahun 2013. Sebelumnya, tarif pajak UMKM adalah 1% namun di tahun 2018 lalu, pemerintah resmi menguranginya.
Baca Juga: Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan Beserta Penjelasannya
Cara Menghitung Pajak UMKM
Menghitung pajak UMKM lebih sederhana dibandingkan dengan lainnya. Kamu bisa menggunakan rumus di bawah ini:
“Rumus= Omset perbulan x tarif PPh UMKM”
Tarif pajak ini dibayarkan paling lambat setiap tanggal 15. Itu artinya, seorang pemilik usaha wajib membayarkan pajak UMKM sebulan sekali. Kenapa? karena omset yang berbeda-beda setiap bulannya, kamu harus menghitungnya juga secara manual. Berikut study case agar kamu bisa memahami cara penghitungannya secara akurat dan benar.
Study Case
Pak Agus merupakan seorang pemilik toko franchise ayam goreng ternama. Dalam satu tahun terakhir, pendapatannya tembus mencapai Rp. 3 miliar rupiah. Keuntungan itu ia dapatkan dari 3 toko miliknya dan juga beberapa rekan usaha yang telah mewaralaba usahanya. Ini daftar tabel pendapatannya perbulan dalam satu tahun terakhir.
Januari: Rp. 100 juta
Februari: Rp. 200 juta
Maret: Rp. 300 juta
April: Rp. 150 juta
Mei: Rp. 200 juta
Juni: Rp. 200 juta
Juli: Rp. 200 juta
Agustus: Rp. 250 juta
September: Rp. 300 juta
Oktober: Rp. 350 juta
November: Rp. 350 juta
Desember: Rp. 400 juta
Lantas, bagaimana cara menghitung tarif pajak UMKM-nya? Kamu bisa langsung memasukkan rumus yang telah dibuat sebelumnya yakni:
Rumus: Pendapatan Perbulan x Tarif PPh UMKM
Pajak Januari: 100 juta x 0,5%: 500 ribu rupiah
Pajak Februari: 200 juta x 0,5%: 1 juta rupiah
Iuran Pajak Maret: 300 juta x 0,5%: 1,5 juta rupiah
Penghitungan pajak dilakukan setiap bulannya dalam 12 bulan. Jadi, di atas hanyalah contoh 3 bulan awal pajak dari usaha franchise ayam goreng milik Pak Agus. Nantinya, pajak tersebut wajib kamu bayarkan paling lambat tanggal 15 setiap bulannya.
Baca Juga: Lebih Untung Mana, Usaha Sendiri Atau Franchise?
- Fraud, Istilah Kecurangan yang Sering Terjadi dalam Dunia Bisnis - Januari 29, 2024
- Khusus Pengguna Garuda Indonesia, Gratis Paper+! - Januari 11, 2024
- Contoh Jurnal Akuntansi Keuangan yang Benar - Januari 1, 2024