Menurut data yang didapatkan dari Kemkominfo pada tahun 2018 ini, terdapat sekitar 59,7 juta pelaku usaha UMKM dan bahkan sekitar 8% atau 3,9 juta telah masuk ke dalam ranah daring (online). Karena potensi yang sangat besar tersebut, pemerintah memilih untuk menerapakan pajak sebesar 1% terhadap mereka. Namun, akhirnya, Presiden RI menurunkannya menjadi 0,5% dan telah berlaku sejak bulan Juli 2018 silam.
Peraturan pajak terbaru tersebut sudah tercatat di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima oleh Wajib Pajak Sesuai dengan Pemilik Peredaran Bruto tertentu telah disetujui. Sesuai dengan Peraturan di atas, pajak ini bersifat final terhadap pelaku UMKM yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp. 4,8 Miliar Rupiah.
Penurunan tarif pajak ini dinilai sebagai langkah bagus dari pemerintah untuk mengembangkan industri UMKM yang tengah berkembang pesat di Indonesia. Terlebih lagi, semakin banyaknya pelaku usaha juga akan berbanding lurus terhadap semakin besarnya lapangan pekerja di tanah air. Setidaknya, hal tersebut dapat mengurangi jumlah pengangguran yang cukup membludak di Indonesia.
Baca juga : 4 Tips Menggunakan Kartu Kredit Bisnis Untuk Modal Usaha
Kriteria Pembayaran Pajak UMKM 0,5%
Peraturan pajak terbaru 0,5% hanya berlaku untuk para pelaku usaha UMKM yang memiliki omset di bawah 4,8 miliar. Waktu pengenaan ini juga akan berbeda-beda bagi para wajib pajak orang pribadi selama 7 tahun, wajib pajak berbentuk koperasi, persekutuan komanditer dan firma selama 4 tahun serta perseroan terbatas untuk 3 tahun ke depan. Agar lebih memudahkan penghitungan, setiap UMKM juga diwajibkan untuk membuat pembukuan yang jelas.
Peraturan Pajak Terbaru Dilakukan Untuk Ekspansi
Peraturan pajak terbaru, pajak penghasilan (PPh) UMKM dilakukan demi mengakomodir keinginan para pelaku usaha itu sendiri. Sebagian besar dari mereka mengaku mengeluhkan tingginya tarif 1% pajak sehingga pemerintah bersedia menurunkannya menjadi 0,5%. Dengan ini, UMKM tidak harus lagi merasa ketakutan dengan tingginya tarif pajak yang dibebankan kepada mereka.
Lebih lanjut, Presiden Joko Widodo juga mempunyai alasan sendiri mengapa pajak tersebut diturunkan. Menurut mantan Walikota Solo ini,”Turunnya pajak UMKM (dari 1% menjadi 0,5%) sengaja dilakukan untuk ekspansi bisnis mereka ke ranah yang lebih besar, modal investasi di masa depan dan juga membesarkan usaha.”
Pernyataan Jokowi bisa dibilang cukup masuk akal mengingat saat ini sangat mudah untuk memperluas usaha. Kekuatan teknologi, seperti media sosial, memang sangat membantu untuk memperkenalkan produk mereka ke konsumen baru. Semakin besar sebuah bisnis, juga akan menuntungkan Indonesia yang akan dikenal sebagai negaranya para wirausahawan.
Baca juga : Vindelio Houseware, Gunakan PAPERCARD untuk Lejitkan Bisnis Home & Decor
Aplikasi Bayar Pajak UMKM
Pemerintah menginginkan para pelaku UMKM tidak lagi bingung untuk mendaftarkan usahanya dan membayar pajak secara rutin dengan aturan 0,5% yang telah berlaku mulai bulan Juli 2018 lalu. Untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha, ada sebuah aplikasi yang dapat digunakan, yakni Akuntansi UKM. Tak hanya itu, para pelaku UMKM juga dapat membayar secara langsung melalui anjungan tunai mandiri di bank BNI, BCA dan Mandiri.
Semua kemudahan memang sengaja diberikan kepada para pelaku UMKM semata-mata demi meningkatkan mutu dan kualitas mereka. Dengan itu, UMKM di Indonesia dapat bersaing bukan hanya di dalam negeri tetapi juga di kancah internasional.
Sumber: Detik dan Tirto
- Kwitansi Pembelian Barang: Pengertian dan Contohnya - Desember 15, 2024
- Procurement: Definisi dan Jenisnya yang Wajib Dipahami Business Owner - Desember 6, 2024
- Promo Double Miles Untuk UNIVERSECARD Diperpanjang, Cek di Sini! - November 20, 2024